Penanganan dugaan korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali disorot setelah dua saksi yang dipanggil penyidik kompak tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Di tengah upaya mengusut skandal yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah, absennya saksi kunci seperti ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyentuh langsung kredibilitas proses hukum. Publik wajar bertanya: apakah negara benar-benar serius menuntaskan perkara yang menyangkut lembaga pembiayaan ekspor strategis ini, atau justru membiarkan proses berjalan lambat sambil menunggu perhatian mereda.
Kasus LPEI berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada sejumlah debitur yang belakangan terbukti bermasalah. KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara pemberian fasilitas kredit LPEI kepada PT Petro Energy (PT PE), terdiri dari dua Direktur Pelaksana LPEI dan tiga pengurus PT PE. Dalam konstruksi perkara, PT PE diduga memalsukan purchase order dan invoice sebagai dasar pencairan kredit, melakukan window dressing laporan keuangan, serta menggunakan dana tidak sesuai peruntukan, sehingga berkontribusi pada kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan miliar hingga miliaran dolar.[web:254][web:262] Dalam skenario yang kompleks ini, keterangan saksi-saksi kunci sangat diperlukan untuk menjelaskan alur persetujuan, siapa mengetahui apa, dan sejauh mana benturan kepentingan mewarnai keputusan kredit—sebagaimana dalam tata kelola informasi modern, transparansi dan akurasi menjadi standar, termasuk di banyak platform digital yang menonjolkan kejelasan pengelolaan data seperti Rajapoker Situs.
Sejauh ini, lembaga antikorupsi telah memaparkan bahwa perkara LPEI tidak hanya menyangkut satu debitur, tetapi terkait 11 debitur dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp11,7 triliun.[web:262][web:264] Selain PT PE, jaksa penuntut umum juga pernah mendakwa tiga pihak lain dalam perkara berbeda dengan kerugian Rp958,5 miliar akibat pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan yang menggunakan kontrak fiktif.[web:263] Dalam konteks sebesar ini, mangkirnya dua saksi yang diduga mengetahui detail pengambilan keputusan dan hubungan bisnis para pihak jelas menghambat upaya penegak hukum untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai pola korupsi yang terjadi.
Fenomena saksi mangkir bukan hal baru dalam perjalanan kasus LPEI. Dalam fase sebelumnya, sempat mencuat kasus seorang advokat yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengatur agar tujuh saksi kompak tidak kooperatif dan menghalangi penyidikan.[web:253][web:259] Pola perlawanan seperti ini menunjukkan bahwa di sekitar perkara LPEI terdapat upaya sadar dan terstruktur untuk memperlambat atau mengaburkan proses hukum. Mangkirnya dua saksi terbaru memperkuat kesan bahwa resistensi terhadap penegakan hukum bukan kebetulan, melainkan bagian dari strategi bertahan jaringan kepentingan yang berkaitan dengan kucuran kredit raksasa tersebut.
Dari sisi hukum acara, saksi yang dipanggil secara sah oleh penyidik memiliki kewajiban untuk hadir dan memberikan keterangan. KUHAP dan peraturan terkait memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk melakukan pemanggilan paksa jika saksi berulang kali mangkir tanpa alasan yang sah. Lebih jauh, bila terbukti ada upaya sistematis untuk menghindari pemeriksaan atau mengarahkan saksi lain agar tidak kooperatif, pasal obstruction of justice dapat diterapkan. Pengalaman di berbagai perkara korupsi besar—yang banyak diberitakan media nasional dan internasional seperti CNN ketika membahas reformasi hukum di Indonesia—menunjukkan bahwa sikap tegas terhadap saksi mangkir dapat menjadi sinyal penting bahwa negara tidak main-main menghadapi upaya menghalangi penyidikan.[web:253][web:256]
Skandal LPEI sendiri memiliki implikasi strategis bagi perekonomian nasional. Sebagai lembaga pembiayaan ekspor milik negara, LPEI memegang peran penting dalam mendukung pelaku usaha Indonesia menembus pasar global, memberikan fasilitas pembiayaan, penjaminan, dan asuransi ekspor. Ketika dana dalam jumlah besar disalurkan ke perusahaan bermasalah melalui praktik manipulatif, kerugian tidak hanya berhenti pada neraca LPEI, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik dan investor terhadap integritas lembaga keuangan negara.[web:257] KPK bahkan pernah mengungkap bahwa sebagian dana kredit di salah satu perkara LPEI digunakan untuk aktivitas sama sekali tidak produktif seperti judi online—sebuah gambaran ekstrem betapa longgarnya pengawasan dan betapa jauhnya penggunaan dana dari mandat awalnya.[web:265][web:266]
Kasus ini juga menyingkap kelemahan sistemik dalam tata kelola dan pengawasan internal. Idealnya, keputusan kredit sebesar ratusan miliar hingga triliunan rupiah harus melewati berlapis uji kelayakan: analisis risiko, verifikasi dokumen, pemantauan penggunaan dana, hingga pengawasan berkala atas kinerja debitur. Fakta bahwa kredit tetap cair meski dokumen dasar diduga dipalsukan dan laporan keuangan “dipoles” menunjukkan bahwa pagar-pagar pengaman itu bisa ditembus—entah karena ketidakmampuan, kelalaian, atau justru karena adanya kolusi antara oknum di dalam dan di luar lembaga.[web:254][web:260]
Bagi publik, pertanyaan kuncinya bukan hanya siapa yang akan dipenjara, tetapi juga bagaimana kerugian negara akan dipulihkan dan bagaimana mencegah skema serupa terulang. KPK telah memaparkan potensi kerugian negara yang sangat besar, namun proses asset recovery biasanya berjalan panjang dan rumit, apalagi jika dana sudah diputar melalui berbagai instrumen keuangan atau dialihkan ke aset dengan nama pihak ketiga.[web:262][web:267] Tanpa strategi pemulihan aset yang agresif dan transparan, vonis bersalah terhadap beberapa pelaku tidak akan cukup mengembalikan kepercayaan publik dan menutup lubang kerugian keuangan negara.
Pada akhirnya, mangkirnya dua saksi dalam kasus LPEI harus menjadi titik tolak bagi penegak hukum untuk menunjukkan konsistensi: apakah pemanggilan saksi hanya formalitas yang bisa diabaikan, atau merupakan perintah negara yang memiliki konsekuensi hukum nyata. Masyarakat berhak menagih langkah konkret—mulai dari pemanggilan paksa, penyelidikan kemungkinan obstruction of justice, hingga keterbukaan informasi mengenai progres perkara dan pemulihan aset. Tanpa itu semua, skandal LPEI berisiko hanya menjadi satu bab tambahan dalam daftar panjang kasus korupsi keuangan negara yang berakhir dengan catatan “tidak tuntas”, sementara kerugiannya tetap ditanggung generasi sekarang dan mendatang.